KORANRB.ID – Tiga remaja yang nekat mencuri 21 handphone konter di Kelurahan Kampung Bali dibekuk Polisi salah satunya merupakan penjual kerupuk dan dua resedivis kasus pencurian.
Ketiganya SA (18), MK (17) , GP (15) warga Kota Bengkulu terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, SH.
Ia mengatakan para tersangka diduga melakukan pembobolan konter di Kampung Bali dan menggasak 21 handphone sertaa uang tunai senilai Rp7,8 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2024 oleh Personel Macan Teluk Polsek Teluk Segara bersama Macan Gading Polresta Bengkulu.
“Benar kita telah berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Bali, dua diantaranya resedivis," ungkap Irzal Jumat, 4 september 2024.
Aksi para tersangka membobol konter sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kejadian tersebut pada 19 September 2024 diawali dengan 3 tersangka masuk melalui atap kemudian turun ke ruang depan tempat handpone tersimpan,” terang Irzal.
Selain mencuri handpone ketiga tersangka juga mengambil uang Rp 7.800.000 dari dalam penyimpanan uang di konter tersebut.
“Tidak hanya mencuri handphone 3 tersangka turut mengambil uang tunai,” jelas Irzal.
Kejadian tersebut diketahui saat pemilik konter membuka konter di pagi hari dan melihat handphone sudah raib digasak maling.
Kemudian pemilik melaporkan kajadian tersebut ke Polsek Teluk Segara untuk ditindak lanjuti hangga pada 1 Oktober pukul 05.00 WIB tiga tersangka berhasil dibekuk polisi.
“Kita melakukan penyelidikan dan setelah berapa lama tersangka berhasil kita amankan dan GA yang dahulu diciduk,” terang Irzal.
Total kerugian pemilik capai Rp 30 juta dari 21 unit handphone yang raib.
Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman penjara.