Setubuhi Anak Bawah Umur, Ini Modus Tersangka

Jumat 04 Oct 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

BINTUHAN,KORANRB.ID - DP (18) warga Kecamatan Kaur Selatan yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah negeri di Kaur harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dirinya ditangkap atas laporan, telah menyetubuhi anak di bawah umur Manis (14) bukan nama sebenarnya yang masih duduk di bangku SMP sederajat di Kaur.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024, yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur. DP resmi ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan laporan yang di masukan orang tua korban pada tanggal 6 September yang lalu.

"Kita telah tetapkan, pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar sebagai tersangka kasus persetubuhan. Sekarang yang bersangkutan sudah kita tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:2 Residivis, 3 Tsk Pembobolan Konter Kampung Bali Terancam 5 Tahun

BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Informasi Percobaan Penculikan Hoaks

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya tersebut adalah bujuk rayu. Yang mana pada tanggal 9 Agustus 2024 yang lalu, tersangka mengajak korban untuk pergi ke sebuah pondok di kawasan persawahan di Kecamatan Kaur Selatan.

Tersangka dengan korban memang sudah ada kedekatan, ditambah lagi bujuk rayu yang terus dilakukan hingga membuat korban akhirnya mengiyakan permintaan tersangka.

"Kejadian terjadi pondok sawah di Kecamatan Kaur Selatan," sampai Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menerangkan setelah sampai di pondok tersangka langsung membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dengan iming-iming jika korban hamil maka dirinya akan bertanggung jawab, dan menikahi korban.

BACA JUGA:14 Paket Sabu dan Ganja dari 5 Tsk Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

BACA JUGA:Aktif Kembali, Kades Suka Bandung Tetap Jalani Proses Hukum Dugaan Korupsi

Korban yang masih begitu polos, lantas hanya menuruti permintaan tersangka. Perbuatan itupun terjadi tersangka meremas payudara korban, hingga kemudian memasukan alat kelaminnya dan menggeseknya hingga kurang lebih satu menit sampai tersangka mengalami ejakulasi.

"Dalam kasus ini memang tidak ada tindakan kekerasan, hanya bujuk rayu semata," terang Kasat.

Kejadian yang menimpa korban inipun akhirnya diketahui oleh ayah korban yang melihat gerak-gerik anak gadisnya yang aneh. Hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan badan, tak terima dengan ini ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Usaha BUMDes Diduga Ditentukan Mantan Kades, Jaksa Segera Daftarkan Kasus Korupsi BUMDes Gardu ke Pengadilan

Kategori :