KORANRB.ID - Isu mengenai uang Rp10.000 keluaran tahun 2005 yang disebut-sebut tidak berlaku lagi kerap muncul di berbagai media sosial.
Bahkan, isu miring ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Lalu, apakah benar uang pecahan Rp10.000 yang diterbitkan tahun 2005 sudah tidak berlaku?
Uang pecahan Rp10.000 keluaran tahun 2005 merupakan bagian dari rangkaian uang kertas yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada masa itu.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat kembali peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait masa berlaku uang.
BACA JUGA:Mengumpulkan Air Melalui Kulit! Berikut 6 Fakta Unik Kadal Berduri
BACA JUGA:Pentingnya Memilah Makanan Untuk Anak Umur 2-6 Tahun
Hingga saat ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait pencabutan uang dari peredaran, yang dikenal sebagai penarikan uang.
Penarikan ini umumnya terjadi karena beberapa alasan, seperti peningkatan standar keamanan atau desain baru yang lebih baik.
Namun, penarikan uang dari peredaran tidak serta merta berarti uang tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Terdapat mekanisme yang diatur oleh Bank Indonesia, di mana uang yang sudah dicabut masa berlakunya tetap bisa ditukar dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Indonesia, uang pecahan Rp10.000 keluaran tahun 2005 masih berlaku dan dapat digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Lagi Kuras Tangki BBM, Mobil APV Warga Seluma Terbakar, Kerugian Capai Rp 55 juta
BACA JUGA:Tanda-Tanda Trauma yang Jarang Disadari, Simak Berikut Ini Penjelasannya
Uang tersebut belum dicabut dari peredaran secara resmi hingga saat ini. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang tersebut, karena masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.