Namun, penarikan uang dari peredaran tidak berarti uang tersebut langsung tidak berlaku. Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukar uang yang sudah dicabut peredarannya dengan uang baru.
Biasanya, periode penukaran ini berlangsung selama 10 tahun sejak keputusan pencabutan dikeluarkan.
Kategori :