Untuk penyaluran tahap dua paling lambat disalurkan pada bulan Oktober. Syarat pencairan tahap dua, OPD harus menyerahkan laporan progres pekerjaan minimal sudah mencapai 70 persen dari dana tahap satu yang disalurkan. Kemudian dokumentasi progres pekerjaan fisik tersebut dan kelengkapan lainnya.
“Untuk penyaluran tahap dua paling lambat bulan Oktober. OPD harus melengkapi beberapa syarat yang sudha ditetapkan untuk pencairan anggaran DAK fisik tahap II,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pagu DAK fisik tahun 2024 sebesar Rp 36 miliar tersebar ke beberapa OPD. DAK fisik Pendidikan sebesar Rp 5,4 miliar.
DAK fisik Kesehatan dan KB tahun depan mendapatkan Rp 6,6. Kemudian DAK fisik jalan ditahun depan mendapatkan sebesar Rp 8,6 miliar dan terakhir DAK fisik air minum Rp 15,5 miliar.