Terdakwa Bakal Buka-bukaan di Agenda Pemeriksaan, Siapa yang Terlibat dan Menikmati BOS MAN 2 Kepahiang

Minggu 06 Oct 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Sidang berikutnya klien kami akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dan juga aliran dana yang mereka terima itu kemana saja,” ungkap Redo pada RB, 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:2 Residivis, 3 Tsk Pembobolan Konter Kampung Bali Terancam 5 Tahun

BACA JUGA:14 Paket Sabu dan Ganja dari 5 Tsk Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Selain itu Redo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tindak lanjut sesudah para terdakwa memberikan keterangan

“Perkara ini hampir selesai kami harap sesudah ini ada keterangan yang bisa membuat perkara ini terang,” Jelas Redo.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa agenda selanjutnya pada sidang perkara ini memasuki pemeriksaan keterangan tiga terdakwa.

“Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2024. Dengan agenda keterangan terdakwa sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” tutup Nanda.

Sekadar informasi, uang korupsi dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp70 juta belum dikembalikan para terdakwa. 

BACA JUGA:Usaha BUMDes Diduga Ditentukan Mantan Kades, Jaksa Segera Daftarkan Kasus Korupsi BUMDes Gardu ke Pengadilan

BACA JUGA:Antisipasi Pelajar Terlibat Geng Motor di Kota Bengkulu, 103 Personel Polisi Dikerahkan ke Sekolah

Dari hitungan tim ahli, KN dari perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri sebesar Rp681 juta.

Jumlah tersebut lebih besar dari perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang, yakni sebesar Rp619,32 juta. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan, akan terus berupaya mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut secara penuh. 

"Memang ada penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli. Total, masih tersisa Rp70 jutaan belum kembali," kata Nanda.  

Tiga terdakwa i telah menjalani sidang perdana sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.

JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3),  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :