Sebagai gambaran, sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.91/5252/SJ Tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, tertanggal 29 September 2023 jelas mengatur soal pengalokasian dana hibah Pemilu kepada pemerintah daerah.
Dalam SE tertanda Mendagri Tito Karnavian dan ditandatangani Plh Kabiro Hukum Wahyu Chandra Kusuma P, M.Hum itu, secara tegas menjelaskan perihal pengalokasian anggaran pemilihan kepala daerah.
Dijelaskan, ada 2 penting penting terkait anggaran untuk penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Nakes Berguguran Formasi Banyak Lowong
Yakni, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah dari usulan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen dari APBD TA 2024.
Dengan konsekuensi, pemerintah daerah tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur dan Perda mengenai APBD tidak akan diberlakukan. Artinya, jika ini terjadi sama halnya dengan APBD Kabupaten Kepahiang tak akan disahkan.
BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD
Masih di dalam SE Mendagri juga disebutkan, melaporkan data anggaran dana hibah Pilkada dalam APBD TA 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan dengan tenggat waktu:
Paling lambat 10 November 2023 untuk alokasi anggaran 40 persen dan 15 Desember 2023 untuk alokasi anggaran 60 persen. (oce)