BENGKULU, KORANRB.ID - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menekankan pada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera mengunggah dokumen syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap ke dua sebelum 22 Oktober 2024.
Jika sampai terlambat mengunggah dokumen tersebut, maka DAK fisik tidak bisa diturunkan ke daerah.
Sehingga untuk melakukan pembangunan, pemerintah daerah bakal hanya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, SE, M.Si.
BACA JUGA:Tiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Menunggu Pelantikan
Ia mengatakan untuk seluruh dareah di wilayah Provinsi Bengkulu agar segera mengunggah berkas syarat salur sebelum waktu yang ditentukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Sebelum 22 Oktober 2024 untuk penyaluran DAK fisik tahap kedua.
Diharapkan nantinya teman-teman dari OPD dapat segera menyampaikan (dokumen syarat saluran)," ungkap Irfan Surya Wardana pada RB 8 Oktober 2024.
Jika pemda di seluruh Provinsi Bengkulu tidak mengunggah dokumen tersebut hingga pukul 22 Oktober 2024 pyukul 17.00 WIB, maka sisa kontrak DAK fisik akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Pemprov Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan BU
"Kalau bisa jangan pas 22 Oktober 2024 sehingga kami melakukan verifikasi lebih leluasa dan jika ditemukan dokumen yang kurang syaratnya masih ada waktu untuk memperbaiki, dan tepat 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB maka sistem otomatis akan tertutup," jelas Irfan.
Melalui DAK fisik, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan di daerah, agar Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
Sebab, melalui DAK fisik pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap syarat salur DAK Fisik ini segerah di urus untuk daerah, selain sebagai sayarat untuk mencairkan Dak Fisik Tahap 1 juga untuk mengajukan kontrak di Tahap 2 dan juga memang banyak fungsi yang menguntungkan untuk daerah,” tutup Irfan.
BACA JUGA:Pergantian Pjs Kades Pasti, Pjs Sekda: Jika Terbukti Melanggar