BKD Minta OPD Segera Ajukan Pencairan DAK Fisik Tahap III
SELESAI: Pekerjaan perbaikan jalan yang menggunakan anggaran dari DAK Fisik tahun 2024. -foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap III sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah meminta OPD segera mengajukan berkas pencairan DAK fisik tahap III.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengatakan penyaluran anggaran DAK fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bengkulu Tengah sudah 100 persen.
“Alhamdulillah saat ini sudah cair 100 persen dari pagu nilai kontrak pekerjaan yakni Rp 35,8 miliar. Kalau untuk pagu DAK fisik sebesar Rp 36,3 miliar. Sehingga nilai yang tak terkontrak akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Dengan sudah disalurkannya anggaran DAK fisik tahap III ini, BKD meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk segera mengajukan berkas pencairan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Segera Panggil OPD Bahas Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:TPG Triwulan IV dan Tambahan Tunjangan 100 Persen Cair Pekan Ini
Pengajuan harus segera, mengingat waktu sudah semakin mepet dan jangan sampai hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada yang belum melengkapi persyaratan.
Dijelaskannya, syarat yang harus dilengkapi terdiri dari, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian surat pernyataan dari PA dan PPK, termasuk juga resume kontrak, bukti bayar pajak galian C, copy kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Sesuai jadwal batas waktu pengajuan ditunggu hingga 31 Desember 2024 pukul 13.00 WIB. Namun kami berharap bisa segera diajukan apabila sudah selesai semua dan tak perlu menunggu batas waktu yang ditetapkan, karena lebih cepat lebih baik,” bebernya.
Ade juga menyampaikan, berdasarkan data, pada tahun 2025, Kabupaten Bengkulu Tengah akan mendapatkan alokasi DAK fisik sebesar Rp 78 miliar. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:Soal Gugatan Evi-Rico, KPU Tunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Laporan Dedy-Agi Dicabut, Penetapan Walikota Terpilih Tunggu Konfirmasi MK RI
Ade mengungkapkan, pihaknya belum melihat secara rinci pembagian pagu DAK fisik sebesar Rp 78 miliar tersebut. Namun berdasarkan gambaran, pagu DAK fisik sebesar Rp 78 miliar tersebut paling banyak tersebar di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja.
Dua OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).