Mobnas dan Rumdin 4 Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Siap Diserahkan

Selasa 08 Oct 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Sehingga atas belum ditunjuknya Waka III yang merupakan hak Partai Gerindra, Erlangga mengaku, memberi batas hingga 14 Oktober 2024 mendatang.

Apabila, Gerindra belum juga memutuskan nama Waka III, maka tidak akan ikut diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu bersama nama 3 unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu lainnya.

“Iya apabila Senin depan juga tidak masuk.

Kami tinggalkan dan kami usulkan 3 saja (ke Kemendagri, red),” tegas Erlangga.

BACA JUGA:Pemprov Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Mukomuko dan BU

Penegasan Erlangga tersebut bukan bualan semata, lantara ia menimbang bahwa apabila ini tidak kunjung diterima maka akan menghambat kinerja dewan Provinsi Bengkulu.

Seperti, kegiatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, kemudian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diketahui apabila belum diselesaikan maka sangat menghambat.

“Janganh sampai kegiatan dewan ini vakum,” ungkap Erlangga. 

 

 

 

 

 

Kategori :