Yakni, pada 25 September 2024 di sebuah resepsi pernikahan di desa Kecamatan Ujan Mas, teradu berada di atas panggung dengan beberapa orang tim pemenangan salah satu Paslon.
BACA JUGA:Masih Ada Guru Belum Terima Pencairan Tambahan Tunjangan 100 Persen
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Layanan Bagi Warga Pindah Memilih Untuk Pilkada Serentak 2024
Di sana teradu diduga telah mengangkat tangan dan berpose menggunakan simbol jari mengisyaratkan angka salah satu Paslon.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga terindikasi melontarkan kalimat bernada ajakan.
Pada 26 September 2024, di media sosial juga tersebar video bersama tim pemenangan di desa Kecamatan Kepahiang.
Yang bersangkutan kembali terindikasi mengangkat jari menunjukkan nomor urut salah satu Paslon dan meneriakkan yel-yel
BACA JUGA:Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan
BACA JUGA:Cegah Pungli, UPP Saber Pungli Gelar Sosialisasi Kepada 142 Kades
Pada 27 September 2024, juga tersebar di media sosial dengan kejadian yang nyaris sama dengan lokasi berbeda di Kecamatan Kepahiang.
Serta, pada 28 September, saat kampanye di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi kembali terlihat teradu bersama kerumuman massa dengan melakukan aksi yang sama.
Adapun indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang, pada 3 Oktober 2024, teradu hadir di resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.
Di sini teradu berada di atas panggung bersama tim pemenangan sembari mengangkat jari menunjukkan simbol angka.
Tak hanya itu, yang bersangkutan diduga membagikan sejumlah uang dengan nominal tertentu, sembari menyebutkan nomor salah satu Paslon.