PJ Sekda Lebong Dikabarkan Dicopot, Ini Tanggapan Resmi Pemprov Bengkulu

Kamis 10 Oct 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Pemprov Bengkulu menanggapi serius terkait informasi tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, yang dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Isu ini telah menarik perhatian dan memicu respons dari pihak pemerintah daerah, menunjukkan betapa pentingnya stabilitas dan kejelasan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lebong.

Hal ini disebabkan oleh beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Pemuda Terbanyak di Indonesia

BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Manfaat Ikan Betok bagi Kesehatan Tubuh

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Kamis 19 Oktober 2024, dinyatakan bahwa posisi Doni Swabuana saat ini tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong.

Terkait informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri Donanmengakui bahwa hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.

Namun, kata Hendri Donan, berkaitan dengan perkembangan terkini, dipandang penting untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut, khususnya mengenai posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana. (rls)

Kategori :