Pemprov Bengkulu: Penunjukan Doni Swabuana Sebagai Penjabat Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan

Kamis 10 Oct 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Berita tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, yang dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi sorotan serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Isu ini telah menarik perhatian dan memicu respons dari pihak pemerintah daerah, menunjukkan betapa pentingnya stabilitas dan kejelasan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lebong.

Hal ini disebabkan oleh beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu dinyatakan bahwa posisi Doni Swabuana saat ini tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong.

BACA JUGA:UPP Saber Pungli Benteng Ingatkan Kades Tak Lakukan Pungli

BACA JUGA:Jabatan Kadis Dikbud dan Asisten I Bengkulu Utara Mulai Lelang, 1 Desember 2024 Pensiun

"Untuk posisi jabatan Doni Swabuana yang saat ini sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong, walaupun banyak diisukan jabatannya dianulir atau dibatalkan. Terkait hal itu, saya tegaskan bahwa Doni Swabuana masih tetap menjabat sebagai Penjabat Sekda Lebong," tegas Hendri Donan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, yang didampingi Asisten III Nandar Munadi, saat konferensi pers di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (10/10).

Terkait informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui bahwa hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.

Namun, kata Hendri Donan, berkaitan dengan perkembangan terkini, dipandang penting untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut, khususnya mengenai posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana.

Perlu dijelaskan pertama mengenai kewenangan, yang mengacu pada surat Mendagri itu, kita perlu melihat Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam hal ini, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong/penjabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan.

BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Seluma Datangi Sekolah Tingkat SMP dan SMP

BACA JUGA:MTs Negeri 2 Siap Sambut MTQ ke-37 2026 di Seluma

Dengan ketentuan itu, lanjutnya, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.

Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan 'menunjuk', bukan 'pergantian'. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur.

Kategori :