Diketahui, perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret oknum pengusaha dan oknum wartawan lokal itu bermula pada Selasa 13 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB di Kelurahan Bandar Ratu, keduanya mengaku merupakan bagian dari bidang Pidsus Kejari Mukomuko.
Menyatakan Kades Sungai Lintang akan dijadikan tersangka dalam Perkara BUMDes. Jika perkara tidak mau dilanjutkan, kedua tersangka (JE dan RW) meminta kepada kades menyerahkan uang sejumlah Rp 18 juta.
Namun aksi jahatnya tercium oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. Hingga akhirnya kedua terdakwa ini berhasil diamankan.
Kategori :