Perpub Kaur Rampung, 39 Desa Ajukan Segera Pencairan Insentif Kemenkeu

Jumat 11 Oct 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

BINTUHAN,KORANRB.ID - Kabar gembira untuk 39 desa di Kabupaten Kaur yang kembali menerima dana insentif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024. 

Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan dana desa (DD) tambahan beberapa waktu yang lalu telah ditandatangani oleh Bupati Kaur.

Artinya saat ini 39 desa penerima DD tambahan sudah bisa melakukan pengajuan pencairan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilanjutkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur.

"Terakhir Perbup sudah selesai ditandatangani Bupati, artinya sekarang sudah bisa melakukan pengajuan ke BPKAD," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur M. Suhadi ST.

BACA JUGA:Dinkes Kaur Berhasil Tekan Penyebaran HIV, 9 Penderita Terus Diawasi dan Diobati

BACA JUGA:Warga Diminta Siapkan Meriam Bambu, Harimau di Napal Putih dan Pinang Raya Berbeda

Suhadi mengimbau kepada desa penerima DD tambahan agar secepatnya melakukan pengajuan berkas pencairan. Sehingga kegiatan yang telah dipersiapkan dari anggaran DD tambahan ini bisa segera direalisasikan, dan sesuai dengan target bisa rampung di tahun 2024 ini.

"Silakan ajukan ke PMD, kemudian ke BPKAD. Berkasnya jangan lupa dilengkapi," sampai Suhadi.

Suhadi menjelaskan, untuk Kabupaten Kaur total ada sebanyak 39 desa di 15 kecamatan yang mendapatkan penghargaan dana insentif tersebut. Sementara untuk Kecamatan Luas tidak ada satupun desa yang berhasil mendapatkan dana insentif dari Kemenkeu. .

"Setiap desa itu dapat bantuan kurang lebih Rp 125 juta, itu sudah cukup lumayan untuk menambah kegiatan di desa," terangnya.

Untuk memastikan dana insentif ini nanti tersalurkan dengan semestinya Dinas PMD akan melakukan pengawasan khusus di setiap desa penerima. 

BACA JUGA:Kaur Terima Bantuan Empat Unit Alsintan, Segera Dibagikan ke Kelompok Tani

BACA JUGA:Lebih 10 Hektare Padi Petani di Kaur Gagal Panen

Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan yang berbentuk fisik, ataupun kegiatan sosial yang berdampak untuk desa tersebut.

"Pengawasan tetap akan kita lakukan guna memastikan uang tersebut tersalurkan dengan semestinya," pungkas Suhadi.

Kategori :