KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sanksi berat menanti buat penyelenggara Pemilu 2024, yang terbukti melakukan pelanggaran saat masa kampanye berlangsung. Pada Pemilu 2024 ini sendiri, masa kampanye telah dibuka sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Senin 27 September 2023 menyampaikan, pada UU No 7 Tahun 2017 diubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan umum, telah disebutkan dengan jelas sanksi bagi penyelenggara Pemilu jika melakukan pelanggaran saat kampanye.
BACA JUGA:Kunjungi Bengkulu Ketua Umum PWI Pusat Gelorakan Pemilu
Pasal 524 ayat 1 menyebutkan:
"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta".
Selaku penyelenggara lanjutnya, sudah sepatutnya lah baik KPU maupun Bawaslu berada di garis terdepan dalam menegakkan jalannya Pemilu sesuai aturan yang benar. "Aturannya juga sudah jelas, baik pejabat termasuk penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sanksinya ada," kata Asuan.
BACA JUGA:Tahapan Pemilu Harus Disampaikan Terbuka
Pada pasal 19 (1), juga dijelaskan selama jalannya kampanye dilarang melibatkan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pad semua badan peradilan di bawah mahkamah agung dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior dan gubernur bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawasa dan karyawan badan usaha milik negara/badan ysaha milik daerah
BACA JUGA:Rp 46 Miliar APBD 2024 Kota Bengkulu Untuk Pemilu dan Pilkada
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia