- Kepala Desa
- Anggota Badan Permusyawaratan desa
- warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Disampaikan, selama jalannya masa kampanye pihaknya setidaknya melihat akan ada 8 potensi pelanggaran terjadi. Mulai dari kampanye di luar jadwal, money politik, keterlibatan ASN, penyalahgunaan kegiatan legislatif, penyalahgunaan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
BACA JUGA:Kades Diingatkan Soal Netralitas Pemilu
Lalu, pelibatan anak di bawah umur, Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian hingga terjadinya potensi pemasangan APK yang tak sesuai aturan. (oce)
Kategori :