Tim Pemenangan Dipersilakan Gelar Nobar Debat Kandidat di Posko Pemenangan

Sabtu 12 Oct 2024 - 21:10 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Namun saat ini untuk kepastiannya masih akan dibahas bersama event organizer (EO).

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan debat, yang pertama akan digelar pada Sabtu 02 November 2024 dan yang kedua digelar pada Sabtu 16 November 2024.

Adapun durasi selama proses debat akan berlangsung selama 180 menit atau 3 jam lamanya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Seluma akan kembali melaksanakan koordinasi dan rapat teknis bersama LO/Petugas Penghubung, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan Bawaslu Kabupaten Seluma untuk membahas beberapa hal.

BACA JUGA:Pernah Terjadi, Ini Trik Pemkab Mukomuko Cegah Joki CPNS Beraksi, Berikut Jadwal dan Lokasi SKD Bengkulu Utara

Mulai dari desain acara debat, tempat, tata tertib, dan pihak yang diundang, serta hal lain yang dianggap perlu pada pelaksanaan debat kandidat cabup dan cawabup Seluma Tahun 2024.

Termasuk koordinasi bersama dengan Polres Seluma terkait perihal pengamanan.

“Untuk lebih detailnya, kita akan kembali menggelar rapat koordinasi bersama, karena masih akan ada beberapa item detail yang akan dibahas,”pungkas Yefrizal.

Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

BACA JUGA:KPU Kaur dan Lebong juga Gelar Debat Kandidat di Kota Bengkulu, Ini Berbagai Pertimbangannya 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

 

Kategori :