Rabu, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan Pilkada Bengkulu Tengah
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024. Berdasarkan surat dari MK, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah akan digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2024.
Untuk diketahui sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah terjadi berdasarkan gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico ke MK beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd mengatakan, untuk jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah telah terbit.
BACA JUGA:9 Januari, KPU Lebong Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA:KPU Kaur Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih, Ini Tanggalnya
Berdasarkan surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan untuk KPU Bengkulu Tengah Nomor 11/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025, dijelaskan sidang pendahuluan akan digelar pada Rabu, Januari 2025 di Ruang Sidang gedung MKRI 2 lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta pada pukul 15.00 WIB.
Meiki mengungkapkan, kehadiran KPU pada persidangan ini karena berstatus sebagai termohon. Kemudian dikarenakan keterbatasan tempat, sidang bisa diikuti secara daring dan luring dengan maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal.
Sesuai surat yang kami terima, sidang sengketa Pilkada akan dimulai besok (hari ini, red). Kami berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan MK tersebut, ungkapnya, Selasa 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemohon SKCK Meningkat, Sehari Bisa Tembus 120 Permintaan
BACA JUGA:Grand Opening Berjalan Meriah, Travel Haji dan Umrah BSH Berikan Layanan Terbaik
Untuk diketahui, sebelumnya pasangan Evi-Rico melalui kuasanya hukumnya sudah mencabut gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut. Namun meskipun sudah dicabut, ternyata gugatan yang disampaikan Evi-Rico tetap berlanjut ke persidangan.
Meiki memaparkan, pelaksanaan persidangan yang akan digelar ini kemungkinan akan ada 2 pembahasan.
Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan atau yang kedua akan membahas tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.