KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023. Total saksi yang telah diperiksa hingga Senin, 14 Oktober 2024 yakni 20 saksi.
Sebelumnya, tim pidana khusus (Pidsus) melakukan pengeledahan kantor Puskesmas Pakak Bengkerung awal Oktober 2024.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas masih tahap pemeriksaan saksi.
Total saksi yang diperiksa hingga pertengahan bulan Oktober 2024 ini sebanyak 20 saksi yang terdiri dari seluruh tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Palak Bengkerung.
BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa penyidik turut melakukan pemeriksaan di OPD Dinas Kesehatan. Bahkan salah satu pejabat Eselon II bakal dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
“Masih pemeriksaan Nakes, Kadis belum dipanggil,” terang Hendra.
Terkait fakta-fakta baru dalam pemeriksaan para saksi tersebut, Hendra belum dapat berkomentar lebih jauh. Menurutnya, pemeriksaan masih berjalan dan jaksa memastikan konsisten dalam penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Tol Butuh Waktu Pendalaman, Kasidik: Agar tidak Melebar dan Cepat Selesai
BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025
“Sampai dengan hari ini 20 (saksi). Belum bisa disampaikan yo (hasil pemeriskaan saksi),” ujar Hendra.
Di tempat sama, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi Puskesmas Palak Bengkerung baru berjalan beberapa hari sejak pengeledahan beberapa waktu lalu.
Hasilnya, jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa para saksi-saksi yang berkaitan dengan dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023.
Namun demikian Andi mengungkapkan belum dapat memberikan data banyak terhadap penanganan kasus.