“Imbauan ini tegas kita sampaikan, karena sebagai penyelenggara harus menjaga netralitasnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, di Pilkada 2024 ini, KPU Lebong membutuhkan 1.302 anggota KPPS yang akan bertugas di 186 TPS. Masing-masing TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
Untuk besaran gaji KPPS di Kabupaten Lebong, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Gaji Ketua KPPS Rp900 ribu dan gaji anggota KPPS Rp800 ribu.
Kategori :