LEBONG, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong telah menetapkan 1.302 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebanyak 1.302 anggota KPPS ini akan dilantik pada 7 Nomber 2024 mendatang, untuk bertugas di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Lebong.
“Untuk KPPS sudah ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) 7 Oktober lalu,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, Senin, 14 Oktober 2024.
Devi menjelaskan, untuk pelantikan 1.302 KPPS terpilih masih menunggu jadwal dari KPU Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Akibat Kebiasaan BAB Sembarang, Sungai Ketahun Tercemar
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November mendatang.
“Insya Allah 7 November kalau tidak ada perubahan lagi,” ujarnya.
Sembari menunggu pelantikan, 1.302 KPPS terpilih saat ini diminta untuk membuat akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).
“KPPS bisa langsung login ke akun SIAKBA untuk proses pendataan sebagai penyelenggara,” sebutnya.
BACA JUGA:Waspada Longsor Susulan, BPBD Siagakan Alat Berat
Setelah akun SIAKBA selesai dibuat, tahapan selanjutnya 1.302 akan menjalani proses screening kesehatan.
“Setelah semua tahap selesai, kita lantik sesuai jadwal, jika tidak berubah dari 7 November itu,” ucapnya.
Terakhir, Devi juga mengingatkan, agar 1.302 anggota KPPS terpilih agar tidak terlibat dalam politik atau mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
Jika ketahuan terlibat dalam politik apalagi sampai mendukung salah satu Paslon, sanksi terberat adalah, KPPS yang sudah terpilih tidak bisa dilantik.
BACA JUGA:15 Anak Penderita Thalasemia Transfusi Darah 3 Minggu Sekali