ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kakek Da (58) warga Kecamatan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara sudah resmi ditahan polisi terkait kasus dugaan asusila dengan korban yang masih anak-anak.
Polisi bukan hanya menetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul, namun juga tersangka dengan jeratan pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Da mengaku hanya melakukan perbuatan cabul pada korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi SMP tersebut.
Ia membantah melakukan perbuatan persetubuhan pada anak tersebut dan semuanya dilakukan di kediaman tersangka.
BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit
“Dia (Korban, red) datang sendiri ke rumah saya pukul 04.00 WIB pagi, maka terjadilah itu,” terangnya.
Ia juga membantah perbuatan tersebut dilakukan atas keinginannya lantaran menilai korban datang sendiri ke rumahnya.
“Saya tidak memaksa, dia (Korban, red) yang datang ke rumah saya sendiri,” katanya.
Setiap selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang pada korban yakni sebanyak satu kali Rp 5 ribu dan tiga kali Rp 20 ribu.
Kasus ini terungkap lantaran tersangka bercerita pada bibi korban jika ia sudah melakukan perbuatan tersebut pada korban.
BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025
Hal tersebut lantas disampaikan pada orangtua korban yang akhirnya melaporkan perbuatan ini ke Mapolsek Air Besi.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH didampingi Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, SH pasca mendapatkan koordinasi dari Polsek Air Besi terkait laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan pada korban termasuk melakukan visum.