TUBEI, KORANRB.ID - Sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Salah satunya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
Termasuk merevisi Perda Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
''Termasuk retribusi yang lain tetap akan dikaji ulang sehingga akan ditentukan nantinya mana saja yang harus direvisi,'' ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:Tidak Ada Perusahaan Lapor Rekrut Pekerja
Diakuinya, BKD melalui Bagian Hukum sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Statusnya terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
''Posisinya tinggal menunggu pengesahan di legislatif,'' terang Monginsidi.
Item pokok yang harus direvisi adalah tarifnya. Mengingat regulasi yang dipakai saat ini sudah lawas sehingga tidak sesuai lagi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini. Dicontohkannya tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.
''Pihak pengelola sempat mengeluhkan pemungutan tidak mencapai target karena tarif parkir yang rendah,'' kata Monginsidi.
BACA JUGA:Tak Hadir CAT 16 Calon PPPK Gugur, 2024 Ada Formasi Satpol-PP dan Damkar
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH memastikan pembahasan Perda revisi pajak masih dikebut. ''Mudah-mudahan sebelum tutup tahun sudah disahkan menjadi Perda,'' tukas Cahya.
Diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif roda dua dipungut Rp 500. Untuk roda tiga dan empat Rp 1.000. Sedangkan roda enam ke atas Rp 2.000. Dalam Raperda revisi, tarif parkir motor diusulkan Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu. (sca)