KEPAHIANG,KORANRB.ID - Berlangsung sejak 14-16 Oktober 2024, jajaran Panwascam se Kabupaten Kepahiang telah menuntaskan tahap wawancara perekrutan Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada serentak.
Jumlah PTPS se-Kabupaten Kepahiang yang akan direkrut sebanyak 284 orang. Mereka bertugas membantu Panwascam dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.
Ketua Panwascam Kepahiang, Sandes Syaputra, Rabu 16 Oktober 2024 menerangkan wawancara dilakukan selama 3 hari dibagi berdasarkan desa dan kelurahan.
Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan rekap nilai dan pleno penentuan hasil. "Kita rekap dulu nilai setiap peserta, untuk kemudian ditetapkan hasil akhirnya dalam pleno,’’ ujar Sandes.
BACA JUGA:Waspadai Potensi Curang dalam Penyebaran Undangan Pilkada, Ini Kata Bawaslu
Sesuai tahapan, dirancang penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2024 dilanjutkan pelantikan pada 3-4 November 2024 mendatang. Sesi wawancara PTPS ini sendiri dilakukan, setelah Bawaslu telah memperpanjang masa pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sejak 1 - 10 Oktober 2024.
Perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan seiring minimnya jumlah pelamar di beberapa desa.
PTPS terpilih nantinya berkewajiban mendukung kerja Panwascam dan Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan di Pilkada 2024.
Berikut tugas pokok yang telah ditetapkan jadi landasan seorang pengawas TPS nantinya bekerja mengawal jalannya Pilkada 2024.
Mulai dari mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara.
BACA JUGA:Cerita Pasutri Usai Umrah Persembahan Gubernur Rohidin Mersyah dan Dirut RBMG H.M Muslimin
BACA JUGA:Mantan Bupati Rejang Lebong Tegaskan Dukungan untuk ROMER di Pilgub Bengkulu, ini Kata Suherman
Lalu, mengawasi pelaksanaan perhitungan suara menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau/penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan perhitungan suara hingga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara.
PTPS terpilih juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, enyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas kecamatan melalui pengawas Pemilu kelurahan/desa (PKD).