KORANRB.ID – Masih beragendakan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Daerah Kepahiang, didalam perkara dugaan Korupsi Dana DesBACA JUGA:Kades Kota Lekat Tersangka Tunggal Korupsi DD, Ini Penjelasan Polisia (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi tahun anggaran 2017, yang menyeret mantan Kepala Desa, Hamzah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (27/11), diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Dugaan Korupsi PNPM Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH menjelaskan, saksi dari Inspektorat memaparkan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang ditimbul atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 173 juta.
“Jadi ahli ini menerangkan audit kerugian negara yang kami mintakan,” kata Nanda.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI
Dilanjutkan Nanda, KN tersebut berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian, ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 124 juta tahun 2017, namun tidak dilaksanakan. Tambah lagi, pada 2017 Desa Cirebon Baru belum memilik BUMDes.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bakal Ada Tersangka Baru
“Dan ini diakui oleh terdakwa. KN tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, sidang di agendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hamzah yang diagendakan Selasa, (5/12).
“Untuk tuntutannya akan kita siapkan minggu ini,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi Segera Dinonaktifkan, Kota Lekat Mudik Akan Dipimpin Plh Kades
Sementara itu, Sopian Siregar, SH, MKn membenarkan adanya temuan atas dugaan Korupsi yang dilakukan kliennya. Namun, dirinya menilai, kesalahan perangkat desa atas pengelolaan DD bukan hanya terjadi di Desa Cirebon Baru, bahkan terjadi di Desa-Desa lainya.
Hal ini, kata Sopian dikarenakan kurangnya bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Desa, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).