3 Laporan Dilayangkan untuk Mahmud Siam, AAN: Agar Masyarakat Tidak Terjebak

Kamis 17 Oct 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian, ia juga melakukan penandatanganan surat Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong.

“Kami menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga sebabkan kerugian negara,” beber Aan.

BACA JUGA:Soal Bagi Hasil Mega Mall, Ini Penjelasan Pemkot dan Pengelola

BACA JUGA:Realisasi APBD 2024, Sekda: Masih Seimbang

Aan mengatakan, atas dugaan dualisme penjabat Sekda Lebong yang terjadi, atas nama kliennya yakni Plt. Bupati Lebong. 

Pihaknya juga sudah menyampaikan pada pihak Bank Bengkulu Kabupaten Lebong, agar tidak melakukan pencairan uang daerah Kabupaten Lebong tanpa tandatangan Pj Sekda Lebong yang sah dan legal, yakni Donni Swabuana.

“Kita sudah kita komunikasikan ke Bank Bengkulu disana,” beber Aan.

Aan menerangkan, atas tindakan hukum yang ditempuh pihaknya terhadap permasalahan dualisme jabatan Sekda tersebut.

“Ini agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak yang berujung pelanggaran hukum,” ujar Aan. 

Kategori :