Waka Polres menjelaskan, kedua tersangka bukan residivis, karena baru pertama kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Kedua tersangka ini baru kali ini kita amankan. Mereka (dua tersangka, red) bukan residivis,” tutupnya.
BACA JUGA: Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Atas perbuatannya, tersangka AP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan tersangka RD, disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kategori :