KORANRB.ID – Total 8 paket sabu dan ganja didapat dari dua tersangka RD (30) dan AP (44).
Keduanya warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong diamankan Satresnarkoba Polres Lebong atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ini disampaikan, Waka Polres Lebong, Kompol. Muliyadi, MR, SE, SIK, dalam keterangan press release yang dilaksankan di Mapolres Lebong, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dikatakan Waka Polres, AP diamankan Satresnarkoba pada 12 Oktober 2024 lalu, di teras rumahnya yang berada di Kecamatan Bingin Kuning.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus
Dari tangan tersangkan AP, berhasil diamankan 7 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bekas bedak.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah AP, polisi juga mengamankan uang Rp200 ribu, satu unit handphone, satu kaca pirex, jarum, dan satu alat hisap atau bong.
“Saat ini AP kita tahan di sel tahanan Mapolres Lebong,” kata Waka Polres.
Dilanjutkan Waka Polres, untuk tersangka RD juga diamankan pada 12 Oktober 2024.
BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Terjunkan 32 Personel, Minggu Pertama Zebra Nala di Kota Bengkulu Hanya Edukasi
RD diamankan di salah satu teras rumah warga yang ada di Kecamatan Bingin Kuning.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis ganja didalam kantong jaket yang dipakai tersangka RD.
“Atas temuan itu, Satresnarkoba Polres Lebong langsung mengamankan tersangka RD ke Polres Lebong,” ujarnya.