Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif

Jumat 18 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Ade Haryanto

PUTRI HIJAU, KORANRB.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan kapal penyedotan pasir milik PT Titan Wijaya. 

Kapal berukuran 1.393 GT tersebut beroperasi sejak 2022 lalu dan melakukan aktifitas penyedotan pasir hingga Agustus 2024 ini. 

Penyedotan pasir ini dilakukan di kawasan pelabuhan khusus batu bara milik PT Titan Wijaya. 

Penyegelan kapal ini dilakukan oleh tim PSDKP Kamis lalu dan dilarang beraktivitas.

BACA JUGA:Bupati Jemput Jenazah di Bandara Fatmawati, Keluarga Terima Kematian Tak Wajar TKI Kepahiang di Taiwan

BACA JUGA:Aman Saat Berkendara Mobil, Ini 8 Tips Menggunakan Car Seat Untuk Bayi

Saat diwawancarai RB, Direktur Jenderal Pengawasan Sumebrdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono menerangkan jika dengan penyegelan yang dilakukan maka kapal tersebut atau pemilik kapal sudah tidak boleh beroperasi lagi. 

Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan belum mengantongi izin Pelaku Pemanfaatan Ruang Laut (PPRL). 

“Maka sebelum perusahaan melengkapi perizinan, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pengambilan pasir maupun pembuangan,” terangnya. 

Ia juga menyampaikan jika PT TWJ atau Titan Wijaya memang sudah sempat mengajukan izin. 

BACA JUGA:Ingat Harus Datang 1 Jam Lebih Cepat, Besok, 6.644 Peserta CPNS Lebong Mulai SKD

BACA JUGA:12 Situasi dimana Kamu Harus Tetap Diam

Namun sampai saat ini izin persyaratan perizinan belum dilengkapi. 

“Perusahaan sudah mengajukan perizinan, namun ada syarat yang belum dilengkapi, sehingga kita minta perusahaan untuk membuka kembali akun perizinan dan melengkapi persyaratan perizinan,” terangnya. 

Ia juga menyampaikan jika hal tersebut merupakan terkait dengan sanksi dan pelanggaran administrasi. 

Kategori :