Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif

Jumat 18 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Ade Haryanto

Namun perusahaan baru boleh beraktivitas kembali jika memang sudah melengkapi syarat-syarat perizinan tersebut. 

BACA JUGA:Catatan Sejarah, 10 Kecelakaan Pesawat Paling Mematikan di Indonesia

BACA JUGA:Mengenal Xennials, Generasi Paling Komplit di Dunia Hingga Saat Ini

“Perusahaan tersebut sudah memiliki izin, namun perizinannya belum lengkap untuk beraktivitas tersebut, maka aktivitas baru boleh dilakukan kembali setelah perizinan lengkap,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, kapal penyedot pasir milik PT Titan sudah dua tahun beraktifitas melakukan penyedotan pasir laut di laut Putri Hijau. 

Selama dua tahun tersebut, diperkirakan sebanyak 75.318 Meter Kubik pasir yang sudah disedot menggunakan kapal tersebut. 

 

 

Kategori :