BENTENG,KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak yang baru mengantikan perda yang lama. Ini dilakukan karena Perda hewan ternak yang lama masih banyak kekurangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan Said memastikan bahwa yang dilakukan pihaknya bukan revisi Perda, tetapi memang merombak habis atau mengganti ke perda yang baru.
Itu lantaran Perda hewan ternak yang ada saat ini jauh dari kata sempurna. Makanya Perda yang lama diganti dengan Perda baru, sesuai dengan regulasi yang seharusnya dimuat dalam Perda hewan ternak tersebut.
BACA JUGA:Tidak Bisa Masuk Ikuti CAT SKD, Peserta Tes CPNS Perhatikan 2 Hal Ini
BACA JUGA:Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
“Namanya tetap Perda hewan ternak, namun di sini kita mengantikan isi dan regulasi Perda tersebut. Diantaranya terkait sanksi yang diberikan ke pelangar perda. Di Perda saat ini tak ada di muat terkait sanksi,’’ujarnya.
Begitu juga terkait aturan warga dalam berternak, ketentuan wilayah hewan ternak tak boleh berkeliaran. ‘’Jadi sangat banyak sekali yang diubah,” imbuhnya.
Satpol PP menargetkan Perda hewan ternak Bengkulu Tengah ini bisa selesai pada tahun 2025 mendatang.
Kemudian dipertengahan atau akhir tahun 2025 sarana prasarana alat tangkap hewan ternak Satpol PP juga sudah dimiliki.
BACA JUGA:Career Fair yang Digelar UMB Sukses Datangkan 1.000 Pencari Kerja
BACA JUGA:23 Anak Suspek Stunting, Ini Terobosan Diambil Pj Bupati Heriyandi
Tak dipungkiri, selain Perda yang tidak kuat, selama ini kendala dalam penindakan tidak adanya sarana prasarana alat tangkap ternak yang memadai. Termasuk mobil pengangkut hingga kandang untuk menyimpan ternak yang ditangkap.
“Kami berharap setelah Perda selesai pada tahun 2025, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk juga memikirkan anggaran pengadaan sarana prasarana alat tangkap hewan ternak. Apabila semuanya sudah ada, maka penindakan bisa kami lakukan,” demikian Supawan.