Dana Insentif Untuk 25 Desa di Rejang Lebong Belum Dicairkan

Minggu 20 Oct 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mencatat adanya keterlambatan dalam pencairan dana insentif yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Sebanyak 25 desa dari 122 desa yang ada di kabupaten ini menerima bantuan insentif dengan total nilai lebih dari Rp 3 miliar. 

Namun hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan oleh desa-desa penerima. Dana insentif ini dimaksudkan sebagai tambahan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. 

Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait tantangan yang dihadapi oleh desa-desa tersebut dalam mengajukan pencairan dan urgensi pemanfaatan dana tersebut.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP bahwa dana insentif yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada 25 desa di Rejang Lebong adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa yang dinilai memiliki kinerja keuangan yang baik. Setiap desa penerima mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 120.430.000. 

“Pemberian dana insentif ini didasarkan pada surat keputusan Kementerian Keuangan nomor 352/2024, yang ditetapkan pada 1 September 2024,” terang Suradi.

BACA JUGA:Warga Tanjung Bungai II Lebong, Dibacok Suami Mantan Istri

BACA JUGA:Berikut Tanda Teman Lawan Jenis Anda Mulai Memiliki Perasaan Suka, Mungkinkah Teman Dekatmu?

Dana insentif ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria utama. Salah satu kriteria penting adalah bahwa desa-desa penerima harus bebas dari masalah penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan dana desa sebelumnya. Selain itu, desa-desa ini juga harus menunjukkan kinerja yang baik dalam penyerapan dan penyaluran dana desa tahap pertama, yang dilaporkan melalui APBDes.

Ia tidak menampik, hingga saat ini belum ada satu pun dari 25 desa penerima yang mengajukan pencairan dana insentif ini. 

Suradi menjelaskan bahwa proses pencairan dana insentif ini terpisah dari pencairan dana desa reguler. Oleh karena itu, setiap desa penerima harus mengajukan permintaan pencairan secara mandiri kepada pemerintah pusat. 

“Salah satu faktor yang mungkin menjadi hambatan adalah kurangnya pemahaman teknis atau administrasi di tingkat desa terkait prosedur pencairan dana ini. Beberapa desa mungkin menghadapi kendala dalam menyusun laporan keuangan yang diperlukan atau memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, faktor lain yang mungkin mempengaruhi keterlambatan ini adalah ketidakpastian dalam perencanaan atau alokasi penggunaan dana. Beberapa desa mungkin masih dalam tahap merencanakan proyek-proyek yang akan dibiayai oleh dana insentif ini.

“Tanpa rencana yang jelas dan terarah, desa-desa mungkin ragu untuk segera mengajukan pencairan dana, karena khawatir penggunaan dana tidak optimal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro

BACA JUGA:Usai Telan Korban Jiwa, Wisata Desa Napal Jungur Masih Ditutup Polisi

Kategori :