Meskipun proses pencairan dana insentif ini belum dimulai, urgensi pemanfaatan dana tersebut sangat penting. Dana insentif ini dimaksudkan untuk mendukung program-program strategis di tingkat desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 5 PMK Nomor 146 Tahun 2023, penggunaan dana insentif ini harus difokuskan pada tiga bidang utama yakni pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting,” beber Suradi.
Adapun 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong berhak menerima dana insentif ini, antara lain Desa IV Suku Menanti, Air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, Lawang Agung, Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Belitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita, dan Desa Ulak Tanding.
“Setiap desa ini memiliki kebutuhan dan prioritas yang berbeda dalam pemanfaatan dana insentif, yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masing-masing,” terangnya.
Untuk itu, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong mengimbau desa-desa penerima untuk segera mengajukan permintaan pencairan dana insentif ini agar dana tersebut dapat segera digunakan.
Suradi Ripai menekankan bahwa penggunaan dana ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh desa-desa tersebut.
“Kita juga mengingatkan agar dana ini digunakan secara efektif dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas Suradi.