KORANRB.ID – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah dua kali menyurati mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko priode 2019-2024 agar mengembalikan mobil dinas (mobnas) yang selama menjabat ke daerah.
Hingga kemarin, 20 Oktober 2024 3 unit mobil tersebut tak kunjung juga dikembalikan.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH. Ia menyampaikan bahwa mobnas yang menjadi fasilitas saat menjabat sebagai unsur pimpinan, yang terdiri dari 2 unit mobil fortuner FRZ dan Pajero Sport belum juga berada kembali di sekrtariat dewan.
“Pemkab sudah 2 kali menyurati namun belum diindahkan. Karena ini merupakan aset daerah, tentu kewenangan penuh ada di Sekretaris daerah (Sekda), sebagai penanggungjawab aset daerah,” kata Sekwan.
BACA JUGA:Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
Sekwan mengatakan, meskipun sudah ada 2 kali surat yang disampaikan dalam waktu dekat akan ada surat ke 3 yang akan disampaikan kepada mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko agar dapat segera mengembalikan mobnas.
Sebab jika tidak juga dikembalikan, maka kemungkinan besar mobnas tersebut akan dijemput paksa dengan melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebab jika tidak Pemkab Mukomuko akan dihadapkan resiko besar jika aset tersebut tidak dikembalikan.
"Semoga saja segera dikembalikan, karena ada dampak hukumnya apabila aset tersebut tidak bisa dijelaskan keberadaannya, saat dilakukan inventarisasi aset mobnas yang biasanya melibatkan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK)," tuturnya.
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kembali Ingatkan Bahaya Serangan DBD
BACA JUGA:Bank Bengkulu Kembali Tawarkan Pinjaman ke BPD, Ini Sejumlah Kemudahannya
Terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, MSi membenarkan bahwa Pemkab telah melayangkan surat 2 kali, agar aset mobnas mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko dapat segera dikembalikan.
Sebab kata Sekda, tidak ada alasan, mobnas harus dikembalikan dulu ke Pemkab Mukomuko, meski ada rencana Sekretariat DPRD Mukomuko mengajukan proses penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) mobnas tersebut kepada Bupati Mukomuko, tanpa lelang namun dengan sistem ganti rugi, melalui penilaian KPKNL.
“Penghapusan aset tersebut bersifat usulan, maka dari itu aset tersebut harus dikembalikan dulu ke Pemkab Mukomuko. Guna menghindari hal-hal yang tidak diingikan,” kata Sekda.