Sekda juga mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat ke 3 agar mobnas yang ada di mantan ketua DPRD Mukomuko, mantan Wakil ketua (Waka) l dan mantan Waka ll dapat segera dikembalikan.
BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Siwaslih untuk Panwascam
BACA JUGA: Jelang Pilkada Satpol PP Geruduk 11 Panti Pijat, Periksa Terapis Baru Cegah Prostitusi
Sebab terkait aset ini ada pertanggungjawaban penuh daerah terhadap aset yang di beli menggunakan uang negara tersebut.
“Ya nantilah mau dilakukan penghapusan aset, yang penting sekarang kembalikan dulu ke daerah mobnas tersebut. Karena jelas, sehabis dilakukan pelantikan Anggota DPRD priode 2024-2029, seluruh jabatan dan fasilitas yang melekat pada dewan sebelum dicabut,” terangnya.
Lanjut Sekda, tidak menutup kemungkinan melibatkan lembaga lain untuk menyelamatkan aset daerah tersebut.
Jika nantinya surat ke 3 tidak juga membuat aset tersebut diterima daerah. Yang pastinya hingga saat ini upaya persuasif terus dilakukan.
“Terkait aset kitakan juga ada membangun dampingan bersama Bidang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tapi kami yakin 3 mobnas tersebut akan segera dikembalikan ke daerah,” tandasnya.