Atas anggaran tersebut 10 tersangka merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar dan saat ini kerugian tersebut sudah kembali sebagian.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Kades Bakal Dipanggil
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta
“Untuk kerugian negara itu Rp2,3 miliar dari anggaran keseluruhan Rp4 miliar. Dan para tersangka sudah mengembalikan sebagian,” ungkap Dirreskrimsus.
“Dan itu dari beberapa tersangka yang mengembalikan. Sebagian da juga yang full,” sambung Dirreskrimsus.
Ia menambahkan pada kasus ini para tersangka merugikan negara dengan beberapa modus salah satunya pengurangan volume bangunan.
Sehingga dana yang dikeluarkan untuk proyek ini terpotong, itulah membuat negara merugi.
“Untuk modus mereka (10 tersangka, red) meliputi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), pengurangan mutu bangunan, hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai kontrak awal, sehingga anggaran terserap pada tersangka,” jelas Dirreskrimsus.
BACA JUGA:2 Warga Bingin Kuning Lebong Ditangkap Beserta 8 Paket Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus
Kemudian untuk pada ungkap kasus tipikor proyek rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Benteng ini Unit Tipikor sudah memeriksa 20 orang kontraktor pelaksana, dua orang konsultas pengawas, lima orang panitia lelang.
Kemudian dua orang pejabat pengadaan, dua orang konsultan perencanaan serta para tersangka tentunya.
Tidak lupa juga memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, ahli Keuangan Daerah dari Kementerian dalam Negeri, Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesa.
Serta ahli Kontruksi bangunan fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Bengkulu serta Auditor darai BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Kalau ahli lima. Kalau di luar itu 42 termasuk tersangka,” tutup Dirreskrimsus.