Hukuman Turun jadi 12 Tahun, Kermin Ajukan PK atas Putusan MA, Jaksa Pelajari Salinan Putusan

AJUKAN PK: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menurunkan salinan putusan kasasi. PH: Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kirmin Siin, Dieke Meyrisa SH, MH--
KORANRB.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menurunkan salinan putusan kasasi dengan Nomor 7912 K/Pid.sus/2024 yang menyatakan menerima kasasi terdakwa Kermin Si'in.
Dalam salinan putusan memerintahkan untuk mengurangi hukuman Kermin dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Sementara untuk pidana tambahan lainnya turut diperkuat dalam putusan MA yang diputusakan pada 27 Januari 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu sampai saat ini masih mempelajari berkas putusan dari MA meski fisik salinan belum diturunkan.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, BPOM Awasi Peredaran Makanan
Disampaikan Kepala kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH saat ini ia sedang mempelajari putusan dari MA yang mengurangi hukuman terhadap terdakwa Kermin Siin.
“Saat ini kami sedang mempelajari salinan putusan menyeret terdakwa Kermin ini,” ungkap Rusydi.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kirmin Siin, Dieke Meyrisa SH, MH mengatakan untuk turunnya hukuman kliennya dinilai masih jauh dari yang diharapakan. Maka PH akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Sebab menurut Dieke klienya Kermin siin bukanlah aktor utama saat itu.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Gubernur, 30 ASN Kabupaten Pindah ke Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Polisi Temukan Transaksi Rp700 Juta di Situs, Diduga Judi Online Oknum PNS
"Iya, kasasi MA sudah turun. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, tapi hanya berubah di hukuman pidananya. Kalau PT 15 tahun, MA turun jadi 12 tahun," ungkap Dieke Meyrisa SH MH.
Melihat putusan yang membuat kliennya tidak puas, maka ia sebagai PH terdakwa Kermin akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).