MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pascadibentuk beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Mukomuko mulai menjalankan tugas. Merampungkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian, SE mengatakan pembahasan Raperda bersama dengan dinas teknis Pemkab Mukomuko membahas seluruh isi raperda lebih teliti.
"Untuk tingkat komisi sudah clear, selanjutnya disampaikan ke Bapemperda, sampai nanti ketuk palu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini merupakan raperda pertama yang kami selesaikan,’’ katanya.
BACA JUGA:Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Dapat Rekomendasi Bupati
BACA JUGA:Usulan 1.000 Vaksin Ngorok Disetujui Pemprov, Dalam Waktu Dekat Segera Didistribusikan
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diajukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko. Dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.
Selain itu sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam mewujudkan hunian yang layak serta perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Jika sudah rampung nantinya, maka dinas teknis bisa menggunakan perda ini sebagai paying hukum dalam penanganan terhadap kawasan perumahan di Mukomuko,” terang Alfian.
Lanjutnya, Perda ini pula nanti menjadi dasar Pemkab Mukomuko mengajukan usulan anggaran ke pemerintah pusat, khusus bidang pemukiman kumuh.
Terkait dengan kriteria yang dimaksud pemukiman kumuh sendiri dilihat dari banyak aspek. Mulai dari kondisi bangunan gedung tertata apa tidak dan seperti apa kepadatannya.
Selanjutnya melihat kondisi jalan lingkungan, terus penyediaan air minum.
Terakhir dilihat juga dari kondisi drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan hingga proteksi kebakaran.
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Moderenisasi Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren
BACA JUGA:Pelantikan 2 Pimpinan DPRD Mukomuko Serentak, Menunggu SK Gubernur Bengkulu
"Banyak aspek yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu wilayah, bisa masuk kawasan kategori kumuh apa tidak. Semua telah dijelaskan secara detail didalam Raperda tersebut," paparnya.