“Dari hasil penyelidikan kita yang diback-up Satreskrim Polres Lubuk Linggau, kedua pelaku yakni BU dan SY berhasil dimonitor keberadaannya dan langsung kita amankan di kediamannya masing-masing.
Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku BU merupakan residivis dalam perkara Pembunuhan di tahun 2004 di Kota Lubuk Linggau, dan keluar pada tahun 2012.
BACA JUGA:Usut Lakalantas Maut Menimpa Pelajar, Satlantas Polres Seluma Gelar Perkara
Selain itu juga, mobil hasil curian tersebut telah sempat dijual oleh keempat pelaku kepada seorang warga di Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kab Rejang Lebong seharga Rp10 juta, namun baru dibayarkan oleh pembelinya sebesar Rp7 juta.
“Namun saat kami mengejar ke rumah warga yang membelinya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah dan hanya meninggalkan unit kendaraan di rumahnya.
Yang selanjutnya kami amankan sebagai barang bukti,” demikian Ibnu.