CURUP, KORANRB.ID - Unit Reserse Intel (Resintel) Polsek Selupu Rejang, yang diback-up Satreskrim Polres Lubuk Linggau, pada 18 Oktober 2024 lalu berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian mobil lintas provinsi.
Operasi ini dilakukan setelah terungkapnya kasus pencurian kendaraan jenis mobil Carry Pick Up yang terjadi pada 23 September 2024 di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang, yang merupakan wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Adapun kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni BU (43) dan SY (39), keduanya merupakan warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, dimana BU diamankan di kediamannya di di Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, sementara SY diamankan di rumahnya di Jalan Mandala Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Presiden Apresiasi Keberadaan Pusat Riset Genomik Pertanian di Sumut
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu. Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku juga dibantu oleh dua orang rekannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong.
“Para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencurian mobil yang sudah beraksi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini.
Dan saat ini 2 diantaranya sudah kita amankan, sementara 2 orang lainnya masih kita lakukan pengejaran. Untuk identitas kedua pelaku yang masih buron tersebut sudah kita kantongi, dan anggota kita saat ini masih di lapangan melakukan penyelidikan,” ungkap Ibnu.
BACA JUGA:Perda Permukiman Kumuh Tunggu Bapemperda DPRD Mukomuko
Adapun kronologis kejadian, sambung Ibnu, pada hari Senin tanggal tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Dusun III Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang, pelaku mengambil 1 unit kendaran R4 mobil merk Suzuki, Type STISO, jenis MB BEBAN, Model PICK UP dengan Nomor Polisi : BG 8242 S, nomor rangka : MHYESL4151J-108967 dan Nomor Mesin : G15A-1A-108967 atas nama MUHTAR yang berada di garasi rumah, dengan cara merusak gembok pagar dan kemudian merusak pintu dan kontak mobil tersebut (Untuk STNK berada di dalam mobil).
“Korban sendiri baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 04.00 Wib saat bangun pagi dan melihat mobil tersebut tidak ada lagi digarasi. Selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selupu Rejang,” terang Ibnu.
Dari laporan korban, Polsek Selupu Rejang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Unit Resintel Polsek Selupu Rejang mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan diketahui para pelaku kabur ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Moderenisasi Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren
Tanpa menunggu waktu lama, Polsek Selupu Rejang pun langsung berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.