KORANRB.ID - Polres Rejang Lebong akan menggencarkan patroli siber guna mencegah penyebaran berita hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat yang tengah mempersiapkan pemilihan.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, menjelaskan a patroli siber ini telah ditingkatkan untuk memantau aktivitas di media sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Menurutnya, patroli siber ini sangat penting mengingat semakin meningkatnya penggunaan media sosial sebagai platform komunikasi, khususnya menjelang Pilkada yang rawan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan.
"Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, kami telah meningkatkan patroli siber di media sosial guna mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh anggota masyarakat maupun oknum-oknum tak bertanggung jawab," jelas Simanjuntak.
Langkah antisipasi ini dilakukan karena Polres Rejang Lebong menyadari bahwa penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Jika Gunakan SK Fiktif, Calon PPPK Dipastikan Gugur
BACA JUGA:Kejagung Dikabarkan OTT 3 Hakim yang Pernah Vonis Bebas Ronald Tanur
Sinar Simanjuntak menerangkan, patroli siber ini bertujuan untuk memastikan bahwa situasi tetap aman dan damai menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Simanjuntak juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran besar yang terjadi di media sosial. Namun, beberapa admin grup media sosial yang berada di wilayah Rejang Lebong telah diberikan peringatan agar lebih waspada dan selektif dalam menyebarkan informasi di platform mereka.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada sejumlah admin grup media sosial yang ada di daerah ini. Jika ditemukan informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, kami segera konfirmasi kepada pembuat dan admin media sosial tersebut untuk memastikan kebenaran berita tersebut," terangnya.
Polres Rejang Lebong juga akan memanggil para admin grup media sosial yang meloloskan penyebaran berita hoaks. Jika terbukti, mereka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Bapenda Segera Pasang 50 Tapping Box
BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Didominasi Milenial
Ia mengingatkan masyarakat Rejang Lebong agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya, karena hal ini bisa berdampak negatif pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024," kata Simanjuntak.