Lahan Pasar Sembayat 19 Hektare Resmi Disita Jaksa, Kejari Seluma Pasang 4 Titik Plakat

Kamis 24 Oct 2024 - 22:29 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

"Kita fokus ke lahan yang kita sita, kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti,"imbuh Ghufroni.

BACA JUGA:TPG 700 Guru Dibayar Bulan Ini, 700 Guru Lainnya Awal November

BACA JUGA:Masih Ada Logistik Pilkada yang Belum Tiba, Ini Penjelasan KPU

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:42 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Langsung Gugur di Hari Pertama, ini Penyebabnya

BACA JUGA:Bank Bengkulu Raih The Finance Award, The Best Peforming Bank 2024

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan. 

Kategori :