KORANRB.ID - Sempat tertunda, akhirnya pada Kamis siang 24 Oktober Jaksa Kejari Seluma berhasil menyita lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Pasar Sembayat.
Adapun lahan ini merupakan objek yang ditukar gulingkan pada tahun 2008 lalu dan ditemukan unsur kerugian negara.
Setidaknya ada 4 plakat di titik berbeda yang dipasang oleh Jaksa Kejari Seluma di lahan seluas 19 hektare tersebut.
Pemasangan plakat penyitaan aset ini disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam hal ini Tim Aset BKD Seluma, Dinas Perkimhub Seluma, Kantah Pertanahan Seluma yang dikawal ketat oleh personel Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur.
BACA JUGA:Tidak Capai Target, 3 Kelurahan Gagal Terima DAU 100 Persen
BACA JUGA:Politisi PAN Berbondong-bondong Dukung ROMER di Pilgub Bengkulu 2024
Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Adapaun lokasi titik plakatnya, yakni titik pertama berada tepat di depan ruko yang berjarak 100 meter dari Pasar Sembayat, kedua di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat.
Adapun isi dari plakat tersebut, tertulis “TANAH INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI SELUMA”
Dengan 5 dasar, yakni 1. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 70/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 17 APRIL 2024. 2. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 25 APRIL 2024. 3. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 108/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 11 JUNI 2024. 4. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TAIS NO: 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas TGL. 15 OKTOBER 2024. 5. SP PENYITAAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SELUMA NO: PRINT-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 TGL 13 MARET 2024
BACA JUGA:Semaku Benteng Dilantik, Deklarasi Dukung RT dan Romer Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Debat Kandidat Mukomuko; Akses Masuk Pendukung Paslon 25 Orang
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Tukar Menukar/tukar Guling/ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008 Luas ± 199.681m2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Plakat ini dipasang menandakan bahwa aset ini sudah resmi disita hingga proses peradilan kasus ini final,”tegas Ahmad Ghufroni.
Meskipun lahan tersebut telah resmi disita, namun jaksa menegaskan seluruh bangunan di atas lahan yang disengketakan tidak disita Kejari Seluma. Karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.