Wajib Dilampirkan! Ini Poin Penting Surat Pengalaman Kerja PPPK Kemenag RI 2024

Sabtu 26 Oct 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

 

Kemudian, menerangkan jabatan yang dilamar adalah Tenaga non ASN di instansi yang memuat masa kerja, dari awal hingga saat ini. Termasuk pula menjelaskan, tugas calon pelamar di instansi tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! 12 Hal Berikut Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi PPPK Kemenang RI 2024

Sesuai pengumuman resmi dari Kemenag RI, seleksi PPPK 2024 kali ini hanya dibutuhkan buat eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag RI Tahun Anggaran 2024. 

Artinya, di luar dari dua kategori yang ditetapkan di atas secara otomatis akan dinyatakan gugur oleh panitia seleksi PPPK Kemenag RI. Sebagai catatan, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. 

Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag RI 2024 telah dibuka mulai 21 Oktober - 4 November 2024. Seleksi Administrasi dilaksanakan mulai 21 Oktober - 9 November 2024.

Lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi 10 - 11 November 2024, masa sanggah 12 - 14 November 2024, jawab sanggah 12 - 16 November 2024 dan Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 - 21 November 2024. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada 2 - 19 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan pada 24 - 31 Desember 2024. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Koordinasi dengan KemenPAN-RB Soal Formasi PPPK Nakes 2024

Diketahui, pada seleksi PPPK Kemenag RI 2024 ini tersedia 89.781 formasi. Calon pelamar PPPK Kementerian Agama (Kemenag) RI 2024 dapat melakukan pendaftaran melalui akun resmi. Seperti halnya pendaftaran CPNS 2024, pelamar seleksi PPPK hanya bisa melakukan pendafataran setelah melakukan pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Berikut ini merupakan cara pendaftaran PPPK 2024:

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan

4. Melakukan swafoto

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)

Kategori :