3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Definitif Dilantik 30 Oktober

Minggu 27 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Kepahiang telah merancang agenda pelantikan 3 unsur pimpinan. 

Sempat molor beberapa waktu lantaran menunggu persetujuan nama unsur pimpinan dari Partai Golkar, agenda pelantikan dijadwalkan  pada, Rabu 30 Oktober 2024 mendatang. 

Ketiga nama unsur pimpinan yang diajukan masing-masing Parpol pemenang pemilihan legislatif Februari 2024 lalu, tak mengalami perubahan.

Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro dari Partai Perindo, Wakil Ketua 1 Bambang Asnadi dari Partai Nasdem dan Wakil Ketua 2 Ansori M dari Partai Golkar.

BACA JUGA:Inspektorat Kepahiang Periksa Keuangan 12 Desa di Kabawetan

Nantinya, sesuai dengan mekanisme yang ada pelantikan akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang.

Sejak dilantik pada 24 Agustus 2024 lalu, DPRD Kabupaten Kepahiang praktis hanya dipimpin ketua dan wakil sementara.

Yakni, Igor Gregory Dayefiandro selaku Ketua DPRD Kepahiang sementara sesuai surat penunjukan dari DPW Partai Perindo No: 0725/W.1/DPW Partai Perindo/Bengkulu/VIII/2024.

Sedangkan atas dasar Surat DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, No : 34.SI.1/DPW-NasDem-Bkl/VIII/2024, Bambang Asnadi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara. 

BACA JUGA:Kades di Kepahiang Dituntut Mundur Oleh Warga, Ini Penyebabnya

"Ya, jadwal pelantikan unsur pimpinan sudah ada. Kita tinggal menunggu agenda pelantikan saja," ujar Anggota DPRD Kepahiang Ansori M, sekaligus calon Wakil Ketua II DPRD Kabupetan Kepahiang definitif, Minggu 27 Oktober 2024. 

Lambannya agenda pelantikan unsur pimpinan DPRD Kepahiang ini sendiri, terkait dengan usulan nama wakil ketua 2 dari Partai Golkar. 

Diketahui, Golkar baru menyampaikan usulan nama, kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang pada 25 September 2024 lalu.

Sejauh ini, DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 telah menetapkan 5 fraksi, dengan 3 fraksi diantaranya merupakan gabungan dari 2 partai. 

BACA JUGA:Belum Ada Sertifikat, Dinkes Enggan Hibahkan Kantor ke Bawaslu

Kategori :