Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi mengenai mencari kebenaran masalah dugaan perzinahan yang melibatkan Kades.
BACA JUGA:Bertambah 67 Kasus, Total 244 Warga Lebong Idap TBC
BACA JUGA:Setda Seluma Melaju ke Tingkat Nasional, Raih Penghargaan Lembaga Pemerintah Terbaik
Akhirnya seluruh peserta menyepakati pernikahan antara Kades Herman dan perempuan bernama Desma adalah sah.
Kemudian dengan sahnya nikah antara Kades Harmen dan Desma, artinya keduanya tidak dapat dituntut secara hukum adat.
Berita acara musyawarah adat ini ditandatangani oleh Ketua LMA Desa Air Teras, Wasrin diikuti anggotanya beserta seluruh peserta musyawarah adat yang hadir.
“Alhamdulillah semua fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, lagipula saya menikah siri juga sudah disetujui oleh istri pertama saya,” papar Harmen.
Diakuinya, ia sudah menikah siri dengan Desma sejak 30 Juli 2024 lalu di Pantai Desa Pasar Talo Seluma, kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan terdapat saksi serta wali nikah.
Selain itu juga mengenai waktu menikah yang dinilai tidak logis karena tertulis pukul 01.00 WIB, itu hanyalah faktor human error, karena yang dimaksud adalah pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis
BACA JUGA:Inspektorat Kepahiang Periksa Keuangan 12 Desa di Kabawetan
“Saya sudah diizinkan oleh kakaknya Desma selaku wali untuk menikahi adeknya. Mengenai permasalahan waktu, itu hanya kesalahan tulisan saja,” tutur Harmen.
Mengulas kembali, pada Jumat 30 Agustus lalu, Kades Harmen dilaporkan ke Bupati Seluma atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya bersama seorang janda. Pelapor adalah masyarakat desa setempat, yakni Sofyan (60).