KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi menghentikan pengusutan terhadap laporan dugaan perzinaan Kepala Desa (Kades) Air Teras Kecamatan Talo, HJ.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto didampingi Sekretaris Dinas PMD, Jaswan Edi.
Dikatakannya bahwa Pemkab Seluma telah mendapatkan data dan keterangan yang mendukung.
Pemkab Seluma sudah memperoleh informasi bahwa Kades sebelumnya memang telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan yang awalnya diduga selingkuhan Kades.
BACA JUGA:Anggaran Tersedia Rp900 Juta, Dana Banpol di Seluma Sudah Bisa Diajukan
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Masih Menunggu SK Gubernur Bengkulu
Bahkan pernikahan tersebut sudah mendapat izin dari istri tua kades. Selain itu juga pernikahan tersebut dilakukan oleh wali yang sah, yakni kakak dari perempuan tersebut.
Atas hal tersebut, Pemkab Seluma sudah melakukan rapat internal melibatkan Sekda Seluma, Asisten Setda Seluma, Inspektorat Seluma, Dinas PMD Seluma serta bagian hukum.
Hasilnya, diputuskan bahwa dugaan yang menyatakan kades berzinah adalah tidak benar karena memang telah menikah.
“Untuk pengusutan sudah kita tutup, karena pertimbangannya bahwa kades memang sudah menikah dan mendapatkan izin dari istri pertama,” pungkas Jaswan Edi.
BACA JUGA:748 Linmas Seluma Siap Amankan 374 TPS Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Gelar Sunatan Massal Gratis, 50 Kuota Disiapkan, Catat Tanggalnya
Terpisah Kades Air Teras, Harmen Jayadi mengaku bersyukur atas adanya keputusan tersebut.
Meskipun sejak awal dirinya memang sudah yakin tidak bersalah. Namun kejadian ini perlu diluruskan agar tidak ada yang salah paham.
Tidak hanya diusut oleh Pemkab Seluma, bahkan ia mengaku sudah disidang atau musyawarah adat yang dilakukan oleh Badan Lembaga Adat (BLA) Desa Air Teras pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu.