KORANRB.ID - Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait unsur pimpinan definitif DPRD Seluma tidak kunjung muncul atau diterima Sekretariat DPRD Seluma.
Sehingga anggota DPRD Seluma meminta kepada unsur pimpinan sementara untuk proaktif dalam menelusuri persoalan ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Seluma dari Partai Gelora, Binanto, S.Pd.I.
Karena menurutnya permasalahan tidak terbitnya SK ini, membuat DPRD Seluma tidak kunjung memiliki unsur pimpinan definitif, dampaknya tentu cukup besar, lantaran banyak PR DPRD Seluma periode 2024 - 2029 yang tidak kunjung terlaksana.
BACA JUGA:Dugaan Perzinaan Kades Air Teras Seluma Berhenti Diusut
BACA JUGA:Anggaran Tersedia Rp900 Juta, Dana Banpol di Seluma Sudah Bisa Diajukan
Padahal sebelumnya pada 14 Oktober lalu, DPRD Seluma sudah menjadwalkan pelantikan unsur pimpinan Seluma definitif dan mengajukan pengusulan SK, saat ini disepakati pelantikan dilakukan pada Kamis 24 Oktober, namun hingga waktunya tiba, ternyata SK belum juga terbit.
Adapun salah satu pekerjaan yang nantinya akan menunggu unsur pimpinan definitif, yakni pembahasan RAPBD Seluma tahun anggaran 2025.
Di mana saat ini pembahasan tersebut belum bisa dilakukan karena menunggu unsur pimpinan definitif.
“Kalau dilihat dari rentang waktunya ini hampir 2 minggu lalu usulan telah diserahkan, namun hingga saat ini nyatanya SK belum turun.
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Masih Menunggu SK Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:748 Linmas Seluma Siap Amankan 374 TPS Pilkada Serentak 2024
Kita minta agar unsur pimpinan sementara dapat segera proaktif menangani ini karena ini sudah sangat terlambat, imbasnya tentu akan berdampak pada kinerja DPRD Seluma itu sendiri,” sampai Binanto.
Menurut Binanto, unsur pimpinan sementara harus dapat segera bergerak, sesuai bunyi pasal 43 PP no 12 Tahun 2018 yaitu tugas dan fungsi unsur pimpinan sementara tidak hanya berfokus pada memimpin sidang, namun juga memfasilitasi penyusunan kode etik dan tata tertib, hingga memfasilitasi adanya unsur pimpinan definitif.
Selain itu dengan adanya unsur pimpinan definitif segera, maka alat kelengkapan dewan (AKD) dapat segera disusun.