Namun, jika perusahaan melakukan tindakan sepihak, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik di masyarakat.
Perusahaan penyedia layanan juga seharusnya menyadari bahwa kepercayaan dari masyarakat adalah aset berharga.
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pemilik lahan dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemasangan infrastruktur.
Kesimpulannya, pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumah tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak kepemilikan pribadi.
BACA JUGA: Percepat Penetapan Alur Pelabuhan Pulau Baai, APBB juga Surati Kemenhub
BACA JUGA:iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Dalam konteks hukum Indonesia, ada berbagai undang-undang yang mengatur mengenai hak kepemilikan, izin penggunaan lahan, dan perlindungan terhadap pemilik lahan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik lahan untuk memahami hak-haknya dan langkah-langkah yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya kesadaran akan pentingnya izin dan komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan masyarakat, diharapkan pemasangan infrastruktur telekomunikasi dapat dilakukan dengan lebih baik, yang pada akhirnya mendukung perkembangan teknologi informasi di Indonesia tanpa merugikan hak-hak masyarakat.